Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Temuan BPOM Tunjukkan Tingginya Risiko Migrasi BPA pada AMDK, Pelabelan jadi Upaya Lindungi Konsumen

pelabelan AMDK nantinya juga dapat memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat. Tentuny

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
zoom-in Temuan BPOM Tunjukkan Tingginya Risiko Migrasi BPA pada AMDK, Pelabelan jadi Upaya Lindungi Konsumen
Shutterstock
Ilustrasi AMDK galon guna ulang.BPOM bersama berbagai pakar senantiasa menekankan bahwa pelabelan galon isi ulang polikarbonat (PC) menjadi sebuah urgensi demi melindungi kesehatan puluhan juta masyarakat Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Potensi bahaya Bisfenol A (BPA) yang terdapat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah disoroti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan kalangan pakar sejak lama.

BPOM bersama berbagai pakar senantiasa menekankan bahwa pelabelan galon isi ulang polikarbonat (PC) menjadi sebuah urgensi demi melindungi kesehatan puluhan juta masyarakat Indonesia. 

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” demikian kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, seperti tertulis dalam rilis resmi di situs web BPOM.

Pada kegiatan sarasehan dalam rangka memperingati Hari Keamanan Pangan Dunia di Jakarta, Penny selaku menjelaskan regulasi pelabelan tersebut mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.

"Semua kajian (scientific research) lebih kepada risiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA," katanya.

Hal ini didukung oleh temuan uji migrasi BPOM pada AMDK galon polikarbonat, yang menunjukkan bahwa terdapat potensi masalah yang sangat besar pada kemasan galon isi ulang dari bahan plastik polikarbonat. 

Berdasarkan uji migrasi BPOM pada AMDK galon polikarbonat (PC) sepanjang tahun 2021-2022, ditemukan bahwa 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang dipatok BPOM:  yakni 0,6 bpj (bagian per juta). 

Berita Rekomendasi

Lalu, terdapat 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. 

Lebih  lanjut, ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan”, karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

Baca juga: Labelisasi BPA Galon Guna Ulang, BPOM: Konsumen dapat Teredukasi dan Cerdas Memilih Produk

Pelabelan BPA akan untungkan pelaku industri dan masyarakat

Penny menyebut, pelabelan AMDK nantinya juga dapat memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi masyarakat. Tentunya, ini juga memberikan keunggulan dalam menjaga keamanan dan kesehatan konsumen.

"Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.


Dukungan untuk memperketat regulasi pelabelan BPA juga datang dari kalangan pakar, salah satunya yaitu Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono.

Dalam sebuah talkshow di televisi swasta beberapa waktu lalu, Pandu menegaskan bahwa BPA menghadirkan risiko yang ‘luar biasa’ bagi kesehatan manusia. 

“Bahkan sebelum jadi manusia sudah berisiko, saat dalam kandungan, BPA berpotensi mengganggu pertumbuhan janin sehingga dalam perkembangannya akan menimbulkan banyak masalah kesehatan, termasuk autisme dan Attention-Deficit/Hyperactivity Disorder (ADHD),” katanya. 

Ia menambahkan, paparan BPA dalam jangka panjang dapat memicu banyak gangguan dalam sistem tubuh, termasuk gangguan organ reproduksi, penyakit terkait endokrin, gangguan syaraf dan kanker.

Menurutnya, negara bertanggung jawab dan harus segera mengeluarkan regulasi untuk membatasi penggunaan senyawa BPA

“Kalau tidak dilakukan, itu membahayakan kesehatan kita. Atau kalau kita tunda saja, itu artinya membiarkan masalah ini menjadi akumulatif, sehingga seakan-akan terjadi pembiaran, bahwa kesehatan adalah urusan Anda dan negara seolah-olah tidak ikut campur,” katanya.

“Dengan adanya label yang memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat, Pemerintah mengajak industri supaya bertanggung jawab terhadap kesehatan bangsa ini,“ katanya. 

Dalam menghadapi risiko BPA yang melanda Indonesia, BPOM sendiri memilih langkah yang lebih moderat dengan mengeluarkan regulasi untuk pencantuman label “Berpotensi mengandung BPA” pada produk AMDK yang menggunakan kemasan galon plastik polikarbonat.

Dengan kata lain, sama sekali tidak ada larangan penggunaan kemasan galon polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

Meski begitu, upaya pelabelan BPOM ini masih menemui pertentangan dari beberapa pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), yang menyangkal adanya masalah kesehatan akibat mengonsumsi AMDK kemasan polikarbonat.

Padahal, selain mengawasi AMDK galon di lapangan, BPOM juga mempertimbangkan tren pengaturan BPA yang diterapkan di luar negeri. Misalnya di Uni Eropa, yang pada tahun 2018 telah menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj. 

Bahkan tahun ini, Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) telah mengumumkan perubahan drastis batas asupan harian BPA yang aman untuk manusia per 19 April 2023. 

Sebelumnya, EFSA menetapkan batas aman asupan harian sebesar 4 mikrogram BPA per kilogram berat badan per hari. Namun, aturan tersebut diubah menjadi jauh lebih ketat, di mana batas aman asupan berjumlah 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari, atau 20.000 kali lebih ketat daripada batas aman terdahulu.

Baca juga: BPOM: Rencana Regulasi Pelabelan BPA Adalah Upaya untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas