Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Nomor 3 di Asia Tenggara Komsumsi Minuman Manis, Ini Tiga Alasan Orang Indonesia Candu dengan Gula

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Nomor 3 di Asia Tenggara Komsumsi Minuman Manis, Ini Tiga Alasan Orang Indonesia Candu dengan Gula
dok.Kompas
Ilustrasi minuman kemasan berpemanis. 

Rencananya, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya melalui Badan Keuangan Fiskal (BKF) telah melakukan pendekatan dengan Kementerian atau Lembaga, salah satunya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan mendukung aturan tersebut dengan tujuan kesehatan

"Memang menkes memang sangat mensupport pada tahun 2024. Kemenkeu sudah melakukan koordinasi lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan revisi MBDK," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/2/2024).

"Setelah tahapan itu pemerintah baru mengumumkan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu diskusi kita berjalan di DPR komisi 11," tambah Askolani.

Baca juga: Menkes Sebut Ada Tiga Masalah Kesehatan yang Sering Dialami Pemudik

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi MBDK. 

Salah satunya lewat implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas