Nomor 3 di Asia Tenggara Komsumsi Minuman Manis, Ini Tiga Alasan Orang Indonesia Candu dengan Gula
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
Rencananya, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya melalui Badan Keuangan Fiskal (BKF) telah melakukan pendekatan dengan Kementerian atau Lembaga, salah satunya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan mendukung aturan tersebut dengan tujuan kesehatan
"Memang menkes memang sangat mensupport pada tahun 2024. Kemenkeu sudah melakukan koordinasi lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan revisi MBDK," ungkap dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/2/2024).
"Setelah tahapan itu pemerintah baru mengumumkan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu diskusi kita berjalan di DPR komisi 11," tambah Askolani.
Baca juga: Menkes Sebut Ada Tiga Masalah Kesehatan yang Sering Dialami Pemudik
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi MBDK.
Salah satunya lewat implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.