Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Bolehkah Sedot Lemak Dilakukan di Klinik Kecantikan? Berikut Penjelasan Perdoski

Sedot lemak sebenarnya merupakan prosedur sederhana namun memerlukan penanganan dan kompetensi khusus agar dapat dilakukan secara aman.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bolehkah Sedot Lemak Dilakukan di Klinik Kecantikan? Berikut Penjelasan Perdoski
Mayoclinic
Ilustrasi operasi sedot lemak di area bawah dagu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Wakil sekretaris umum Perhimpunan dokter spesialis kulit dan kelamin (Perdoski) Dokter Fitria Agustin mengatakan, tindakan liposuction atau sedot lemak tidak bisa dilakukan di klinik biasa atau klinik pratama.

Hal ini merespons, kasus dugaan malapraktik yang mengakibatkan seorang selebgram asal Medan meninggal dunia. ENS (30) meninggal dunia usai melakukan tindakan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.




Prosedur sedot lemak harus dilakukan di klinik utama spesialistik dimana di klinik tersebut memiliki dokter spesialis bedah plastik dan rekonstruksi (SpBPRE) dan dokter spesialis kulit dan kecantikan atau SpDVE.

Selain itu, pasien yang ingin melakukan sedot lemak disarankan melakukannya di Rumah sakit dengan standar sterilitas ruangan tindakan sesuai panduan PERDOSKI.

Baca juga: Selebgram Meninggal Usai Sedot Lemak di Klinik Kecantikan WSJ Kota Depok, Begini Tanggapan Perdoski

“Untuk menghindari hal-hal fatal dari suatu tindakan pastikan dokter Anda merupakan SpBPRE atau SpDVE yang paling kompeten dan berpengalaman. Percayakan kesehatan dan kecantikan kulit kepada ahlinya,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (30/7/2024).

Ia menerangkan, liposuction sebenarnya merupakan prosedur sederhana namun memerlukan penanganan dan kompetensi khusus agar dapat dilakukan secara aman.

BERITA TERKAIT

Sedot lemak hanya bisa dilakukan pada pasien yang sehat, sehingga sebelum tindakan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan pasien siap dilakukan tindakan.

“Tindakan medis spesialistis ini hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik dan SpDVE,” jelas dokter Fitria.

 Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan bahwa klinik WSJ hanya mengantongi izin klinik standar atau klinik pratama.

Klinik pratama sendiri merupakan klinik yang hanya bisa melakukan penanganan atau pengobatan standar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas