Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

1.700 Pekerja Lepas di Jakarta Utara Terima Fasilitas Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja lepas memainkan peran penting dalam mendukung berbagai sektor ekonomi karena itu sangat penting untuk menjaga kualitas hidup serta memastikan

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 1.700 Pekerja Lepas di Jakarta Utara Terima Fasilitas Gratis Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
Pemberian iuran BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi 1.700 pekerja lepas di Jakarta Utara secara simbolis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lepas (freelance) di sektor informal dari risiko kecelakaan kerja serta jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng RS Royal Progress guna memberikan iuran gratis bagi 1.700 pekerja lepas di Jakarta Utara.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah pekerja lepas di Indonesia mencapai 33,5 juta orang atau sekitar 27 persen dari total angkatan kerja.

Namun, dengan berkembangnya pekerja informal ini, tantangan terkait perlindungan sosial bagi pekerja lepas juga semakin mendesak.

Sebagian besar pekerja lepas tidak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.

Situasi ini menempatkan mereka pada risiko tinggi dalam menjalani pekerjaan mereka.

Kecelakaan kerja di tanah air juga sangat tinggi. Data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, menunjukkan telah terjadi lebih dari 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia dan sekitar 5,37% terjadi pada
pekerja lepas.

Mayoritas korbannya adalah pekerja di sektor informal atau pekerja lepas yang bergerak di sektor konstruksi, transportasi, dan pengiriman barang. Selain risiko fisik, pekerja lepas juga menghadapi ketidakpastian finansial yang tinggi ketika mereka mengalami kecelakaan kerja, karena mereka tidak memiliki jaminan sosial dan asuransi.

Baca juga: Menteri Kesehatan Temui Ibunda Almarhumah Aulia Risma: Sudah Jelas yang Terjadi

Berita Rekomendasi

Direktur Utama RS Royal Progress, Ivan R Setiadarma, MM, mengatakan melalui program pemberian iuran gratis BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan para pekerja lepas mendapat pengakuan atas kontribusi mereka dan juga mendapat perlindungan saat bekerja.

Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian, yang merupakan bagian dari layanan BPJS-TK. Dengan demikian, pekerja lepas yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja formal, termasuk biaya perawatan medis dan santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

"Pekerja lepas merupakan tulang punggung ekonomi, tetapi seringkali keberadaan mereka sering terabaikan dalam hal perlindungan sosial. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya mendapatkan pengakuan atas kontribusi mereka semata, tetapi juga mendapat perlindungan yang layak saat menghadapi risiko kerja," kata Ivan, Rabu (21/8/2024).

Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam menjalankan komitmen ini, Rumah Sakit Royal Progress mendapatkan dukungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua memberikan respon positif atas bantuan yang diberikan dalam memberikan perlindungan kepada Para pekerja lepas.


"Kami sangat mengapresiasi atas kepedulian RS Royal Progress dalam membantu merealisasikan program SERTAKAN bagi para pekerja. Sebagai rumah sakit dengan fasilitas yang lengkap, RS Royal Progress dapat membantu menangani berbagai tindakan secara tuntas dan totalitas," ujar Dessy.

Baca juga: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

Pekerja lepas memainkan peran penting dalam mendukung berbagai sektor ekonomi karena itu sangat penting untuk menjaga kualitas hidup serta memastikan bahwa layanan kesehatannya terpenuhi.

“Kami sangat berharap dengan adanya program ini, seluruh lapisan pekerja Indonesia mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan yang layak terutama jika dalam situasi gawat darurat," tutup dr. Ivan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas