Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kaleidoskop 2024: Produk Indonesia Ditarik Otoritas Pangan Australia, Ada Mie Instan hingga Kecap

Penarikan produk pangan Indonesia oleh otoritas pangan di luar negeri seperti Australia mewarnai peristiwa kesehatan nutrisi sepanjang tahun 2024.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaleidoskop 2024:  Produk Indonesia Ditarik Otoritas Pangan Australia, Ada Mie Instan hingga Kecap
Freepik.com
Ilustrasi mie instan. Penarikan produk pangan Indonesia oleh otoritas pangan di luar negeri seperti Australia mewarnai peristiwa kesehatan nutrisi sepanjang tahun 2024. 

Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu tidak boleh mengonsumsi produk ini. Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari nasihat medis.


Indofood Buka Suara

Corporate secretary Gideon A Putra mengatakan, berdasar hasil penelusuran pihaknya, produk mi instan yang ditarik  itu bukanlah produk mi instan yang diekspor secara resmi ke pasar Australia, melainkan parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi.

"Karena keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris," ujar Gideon saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/12/2024).

Ia menerangkan, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product.

Selain itu, dalam keterangan di produk menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.

BPOM Pastikan Sudah Sesuai Aturan Indonesia

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyatakan, produk Indomie yang beredar di Indonesia sudah memenuhi syarat.

Keempat produk itu di Indonesia sudah mencantumkan informasi alergi.

Berita Rekomendasi

"Dan setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan. Jadi kesimpulannya, produk-produk itu dari posisi BPOM tidak ada yang menyalahi aturan," kata Taruna di kantor BPOM, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Saat disinggung penarikan produk Indomie di Australia, ia menilai telah terjadi kesalahpahaman, lantaran produk yang dikirim masih menggunakan Bahasa Indonesia.

"Jadi penyebabnya di situ saya kira mungkin kesalahpahaman. Yang tercantumkan pada saat dikirim ke Australia dalam bahasa Indonesia," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas