LSTA Diyakini Dapat Memberikan Perlindungan Kepada TKI
Maruli A. Hasoloan mengatakan LTSA merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.
Editor: Content Writer
Pemerintah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendirian LTSA ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
LTSA ini melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan mengatakan LTSA merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.
“Kita ingin memastikan bahwa keberadaan LTSA akan membuat pelayaan pengurusan dokumen TKI menjadi murah, mudah, dan cepat serta mencegah adanya TKI unprosedural, illegal dan trafficking ," kata Direktur Jenderal (Binapenta & PKK) Maruli A. Hasoloan saat menghadiri peresmian LTSA di Kabupaten Lombok Timur pada Kamis (11/1/2018).
Dirjen Maruli mengatakan, Pembentukan LTSA merupakan amanat dari Undang-Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Undang-Undang ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
“Pemerintah mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dan kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Maruli.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Maruli, dalam perlindungan ini semua pihak harus terlibat dalam upaya peningkatan perlindungan TKI dengan penerapan reward dan punishment.
“Sebagai contoh TKI yang memberikan data diri palsu akan kena sanksi, begitu juga semua pihak yang terlibat. Misalnya harusnya umur 20 tahun, ternyata umurnya 17 tahun, maka semua pihak yang terkait akan kena hukuman, termasuk TKInya juga," jelas Maruli.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan menjelaskan tenaga kerja ke luar negeri untuk ditingkatkan, tapi harus diatur demi kemaslahatan bersama, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.
"Pembentukan LTSA merupakan langkah yang baik, nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI," kata Ali.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah memfasilitasi pembentukan 18 LTSA, yaitu: Pada tahun 2015: Provinsi Jawa Timur, Provinsi NTB dan Kabupaten Gianyar. Pada tahun 2016: Provinsi Kepuluan Riau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang.
Pada tahun 2017: Kabupaten Sambas, Kabupaten Pati, Kabupaten Kendal, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Tengah.(*)