Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker, Kemenlu, BNP2TKI, dan Atase Ketenagakerjaan Bekerjasama Mengawas dan Membantu TKI

Seorang Tenaga Kerja Indonesia bernama Mochamad Zaini Misrin dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) lalu.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker, Kemenlu, BNP2TKI, dan Atase Ketenagakerjaan Bekerjasama Mengawas dan Membantu TKI
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) turut memberikan dukungan untuk Timnas Indonesia U-22. 

Seorang Tenaga Kerja Indonesia bernama Mochamad Zaini Misrin dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018) lalu.

Kepala Biro Humas Kementeriam Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Sahat Sinurat mengatakan pemerintah harus menghormati hukum di negara lain. Makanya, menurutnya akan lebih baik jika pemerintah Indonesia fokus pada pengawasan perilaku TKI saat bekerja di luar negeri dan memberi bantuan hukum bila ada yang bermasalah.

“Bagaimanapun pemerintah Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di negara lain, oleh karena itu baiknya pemerintah Indonesia bisa menjamin TKI yang bekerja di luar negeri berperilaku baik,” terangnya.

Untuk melalukan pengawasan dan pemberian bantuan hukum, Kemnaker mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Atase Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pertemuan bilateral dengan Arab Saudi untuk membahas perlindungan TKI. SBMI, melalui Sekretaris Jendralnya, Bobby Alwi menyatakan hal ini perlu agar kasus seperti TKI Zaini Misrin tidak terlulang lagi.

Bobby menilai, pentingnya masalah perlindungan TKI, sehingga tak perlu lagi diselesaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Tapi, harus kepada peraturan yang lebih mengikat.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah kedua negara harus segera bertemu dan melakukan Memorandum of Agreement. Jangan sampai hukuman mati terulang kembali," kata Bobby.

Bobby menjelaskan, dengan adanya MoA, nasib TKI di negara penempatan lebih terjamin karena MoA itu mengatur teknis bagaimana hak dan kewajiban bagi TKI.

Pembuatan nota kesepakatan atau MoA dengan negara-negara tujuan penempatan TKI.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia dapat memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas