Kemenhub Jaga Kelancaran Angkutan Logistik di Tengah Pandemi
Kementerian Perhubungan terus berupaya menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan terus berupaya menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh wilayah di Indonesia.
Kelancaran angkutan barang/logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional khususnya kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Karena Pemerintah di satu sisi tidak ingin masyarakat terpapar virus, namun di sisi lain juga tidak ingin masyarakat terkapar secara ekonomi.
Sebagaimana ditegaskan Presiden RI Joko Widodo bahwa dengan adanya aturan pengendalian transportasi di masa pandemi Covid-19, jangan sampai menghambat distribusi logistik seperti bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, supaya tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya dapat menyebabkan inflasi.
Untuk itu, Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dimana disebutkan bahwa angkutan barang/logistik termasuk yang dikecualikan dari larangan sementara beroperasinya transportasi di masa pandemi Covid-19.
Kemenhub tetap konsisten bahwa yang dilarang adalah kegiatan bertransportasi untuk mudik. Sementara kegiatan lain seperti angkutan barang/logistik dan kegiatan yang kriteria dan syaratnya memenuhi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu, yaitu Kemenhub membuka operasional prasarana transportasi seperti pelabuhan, selama 24 jam.
Kemudian, mendorong penerapan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha, dengan cara memberikan stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan (diskon) tarif, maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemenhub terus berkoordinasi dengan asosiasi di sektor transportasi seperti, Indonesian National Shipowners Association (INSA), untuk memastikan agar jadwal kapal, baik kapal komersial maupun subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap berjalan lancar.
Hasil dari pemantauan di lapangan, sampai saat ini distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api berjalan dengan baik. Sehingga pasokan ketersediaan logistik tetap terjamin dan harga-harga barang pun tetap terkendali.
Di moda transportasi darat, sebanyak 258 ribu lebih kendaraan barang/logistik telah melewati posko pemantauan di Gerbang Tol Cikarang Barat mulai sejak diterapkannya Permenhub 25/2020.
Kendaraan barang/logistik mendominasi jumlah kendaraan yang diberbolehkan untuk melintas yaitu 57,04% dibandingkan dengan kendaraan lain seperti kendaraan dinas Pemerintah (42,74%) dan kendaraan darurat (0,23%).
Sementara di moda transportasi laut yang menjadi angkutan andalan untuk mengangkut barang/logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah, beroperasi penuh di seluruh pelabuhan yang melayani angkutan logistik, dalam rangka mendukung keberlangsungan pelayanan kapal barang dan logistik selama masa darurat Covid-19, dari wilayah Barat sampai Timur Indonesia.
Penyelenggaraan angkutan tol laut tahun ini pun dipastikan tetap berjalan dengan total 26 trayek. Keberadaan kapal-kapal tol laut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khsususnya di wilayah timur Indonesia, sehingga harga-harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tetap terjangkau.