Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk, Wakil Ketua MPR: Biarkan Rakyat Memilih Kepala Daerahnya
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional menyatakan menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan PAN menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Ketentuan yang termuat dalam RUU DKJ (Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta) mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto kepada media di Jakarta (7/12/2023).
"Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan walikota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," lanjut Yandri Susanto
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Yandri Susanto Sebut Kesejahteraan Guru Agama Perlu Diperhatikan
Yandri menyampaikan bahwa semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur.
"Jakarta ketika menjadi ibukota dilakukan Pilkada di tingkat Provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibukota Gubernurnya ditunjuk?" tanya Yandri.
"Biarkan rakyat jakarta menentukan kepala daerahnya sendiri. Sehingga kita tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," tutup Yandri.
Baca juga: Yandri Susanto Usulkan agar Madrasah Diniyah Masuk ke RPJPN 2025-2045