Pengadilan Khusus Pilkada Tak Kunjung Dibentuk, Ketua KPU: Cukup MK Saja
Ketua KPU Hasyim Asyari menilai penanganan sengketa pilkada cukup tetap di MK. Ia mengacu pada salah satu pasal dalam UUD 1945.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons adanya gugatan pembentukan pengadilan khusus dalam Pilkada sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini muncul lantaran Pengadilan Khusus Pilkada yang diperuntukan untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah tak kunjung dibentuk pemerintah. Padahal pembentukannya merupakan amanat UU Pilkada.
Perludem kemudian menggugatnya lantaran tak ada kejelasan soal pembentukan pengadilan khusus tersebut oleh pembuat UU.
Baca juga: Dalil Gugatan Partai Masyumi: Ketidakcermatan KPU Langgar Asas Pemilu
Menanggapi hal ini Ketua KPU Hasyim Asyari menilai penanganan sengketa pilkada cukup tetap di MK. Ia mengacu pada salah satu pasal dalam UUD 1945.
"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan oleh MK. Kalau KPU berpandangan demikian," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya struktur yang sudah ada bisa dimanfaatkan secara maksimal. Terlebih, asas untuk perselisihan pemilu dan pilkada sebagaimana pasal dimaksud secara eksplisit menyebut MK yang berwenang menangani.
Baca juga: Jawab Tuduhan Partai Pandai, KPU Nyatakan Sudah Cukup Lakukan Sosialisasi Bimtek Sipol
"Artinya pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," terang dia.