Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Hak Partai Peserta Pemilu Tak Terakomodir, PPP Ingin Nomor Urut Parpol Tetap Diundi

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menilai tepat mekanisme pengundian nomor urut partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Khawatir Hak Partai Peserta Pemilu Tak Terakomodir, PPP Ingin Nomor Urut Parpol Tetap Diundi
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, saat menghadiri Diskusi Media, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menilai tepat mekanisme pengundian nomor urut partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu didasari karena menurut Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, akan dapat memberikan hak yang sama bagi para partai peserta pemilu, termasuk partai baru yang lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Karena di dalam tahapan pemilu itu diatur dalam peraturan KPU itukan ditentukan tentang pengundian. Karena semua partai punya hak yang sama," kata Arsul kepada awak media dikutip, Kamis (17/11/2022).

Dirinya juga menyebut, perlunya musyawarah perihal penentuan nomor urut partai politik ini, jangan sampai partai dengan suara terbesar saja yang bisa menentukan mekanisme tahapan pemilu.

Hal ini juga sekaligus merespons wacana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal nomor urut partai politik yang tidak perlu diundi untuk Pemilu mendatang.

"Kalau ketika kita bicara untuk penyelenggaran pemilu itu kan tidak ada cerita kemudian voting karena kursinya banyak katakanlah dia menjadi suaranya banyak, ini kan semua harus kita musyawarahkan," ucap Arsul.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, PPP kata Arsul masih memilih mekanisme pengundian untuk partai politik yang lolos verifikasi KPU mendapatkan nomor urutnya.

Sebab, jangan sampai ada sebagian pihak parpol merasa tak terakomodasi haknya karena adanya wacana tersebut.

"Saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap pemilu kemudian kita undi itu masih yang terbaik, kira kira seperti itu," kata dia. 

"Karena kami khawatir kalau itu kami setujui nanti, partai yang di luar parlemen apalagi partai yang ternyata nanti memenuhi syarat untuk ikut pemilu karena ikut pemilu karena lolos juga di verifikasi faktual juga akan merasa tanda kutip ya terkurang haknya karena untuk mendapat nomor yang mereka sukailah," tukas Arsul.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik (parpol) tidak diubah di Pemilu 2024 nanti.

Usulan ini, dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli telah didiskusikan bersama. Mayoritas pihak yang turut dalam diskusi ini sepakat nomor urut parpol tidak diubah dan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Baca juga: PSI: Kemenangan Tidak Tergantung Nomor Urut Parpol

Diskusi ini berlangsung antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan fraksi-fraksi DPR. Pun dalam diskusi, hanya satu fraksi yang meminta untuk keputusan terkait nomor urut ini kembali dipertimbangkan. 

"Soal nomor urut, ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah, Alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," ujar Doli ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022). 

"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tepat dan yang lain nanti akan diundi," tambahnya menegaskan. 

Hingga saat ini, ujar Doli, pihaknya tinggal melakukan beberapa pendalaman sebelum akhirnya Perppu Pemilu diterbitkan oleh pemerintah. 

Mulanya Perppu Pemilu ini difokuskan karena diresmikannya Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, sehingga akan ada penambahan jumlah provinsi di Papua untuk Pemilu.

Kemudian juga berbuntut ke perihal konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR yang mengakibatkan adanya penambahan jumlah dapil.

Namun, Perppu Pemilu ini pun meluas. Selain membahas ihwal nomor urut, di dalam Perppu Pemilu pun kemudian membahas soal masa jabatan KPU, serta soal lamanya waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan masa kampanye. 

Sebelumnya, Megawati mengusulkan penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti. Dia memberi usul penomoran partai memakai nomor yang didapat pada pemilu periode sebelumnya untuk menghemat alat peraga.

"Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada Bapak Presiden dan Ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: PKS Tak Masalah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah

Karena secara teknis itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak, sehingga bagi kami itulah yang saya sampaikan," lanjutnya.

Dengan begitu, kata Megawati, partai lama yang sudah ikut pemilu tidak usah mengambil nomor lagi. Hanya partai barulah yang mengambil nomor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas