Khawatir Hak Partai Peserta Pemilu Tak Terakomodir, PPP Ingin Nomor Urut Parpol Tetap Diundi
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menilai tepat mekanisme pengundian nomor urut partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menilai tepat mekanisme pengundian nomor urut partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu didasari karena menurut Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani, akan dapat memberikan hak yang sama bagi para partai peserta pemilu, termasuk partai baru yang lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena di dalam tahapan pemilu itu diatur dalam peraturan KPU itukan ditentukan tentang pengundian. Karena semua partai punya hak yang sama," kata Arsul kepada awak media dikutip, Kamis (17/11/2022).
Dirinya juga menyebut, perlunya musyawarah perihal penentuan nomor urut partai politik ini, jangan sampai partai dengan suara terbesar saja yang bisa menentukan mekanisme tahapan pemilu.
Hal ini juga sekaligus merespons wacana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri perihal nomor urut partai politik yang tidak perlu diundi untuk Pemilu mendatang.
"Kalau ketika kita bicara untuk penyelenggaran pemilu itu kan tidak ada cerita kemudian voting karena kursinya banyak katakanlah dia menjadi suaranya banyak, ini kan semua harus kita musyawarahkan," ucap Arsul.
Oleh karenanya, PPP kata Arsul masih memilih mekanisme pengundian untuk partai politik yang lolos verifikasi KPU mendapatkan nomor urutnya.
Sebab, jangan sampai ada sebagian pihak parpol merasa tak terakomodasi haknya karena adanya wacana tersebut.
"Saya kira sistem yang sudah berjalan selama ini, di mana setiap pemilu kemudian kita undi itu masih yang terbaik, kira kira seperti itu," kata dia.
"Karena kami khawatir kalau itu kami setujui nanti, partai yang di luar parlemen apalagi partai yang ternyata nanti memenuhi syarat untuk ikut pemilu karena ikut pemilu karena lolos juga di verifikasi faktual juga akan merasa tanda kutip ya terkurang haknya karena untuk mendapat nomor yang mereka sukailah," tukas Arsul.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik (parpol) tidak diubah di Pemilu 2024 nanti.
Usulan ini, dijelaskan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli telah didiskusikan bersama. Mayoritas pihak yang turut dalam diskusi ini sepakat nomor urut parpol tidak diubah dan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Baca juga: PSI: Kemenangan Tidak Tergantung Nomor Urut Parpol
Diskusi ini berlangsung antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan fraksi-fraksi DPR. Pun dalam diskusi, hanya satu fraksi yang meminta untuk keputusan terkait nomor urut ini kembali dipertimbangkan.