Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Pj Kepala Daerah Netral Dalam Gelaran Pemilu 2024

Penjabat (Pj) kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga netralitas ASN dalam gelaran pemilu 2024 mendatang. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota DPR Minta Pj Kepala Daerah Netral Dalam Gelaran Pemilu 2024
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Penjabat (Pj) kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga netralitas ASN dalam gelaran pemilu 2024 mendatang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan Penjabat (Pj) kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga netralitas ASN dalam gelaran pemilu 2024 mendatang. 

Apalagi sampai 2023 ini setidaknya 271 Pj kepala daerah di tunjuk oleh pemerintah menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. 

Dikarenakan adanya keserentakan pemilu di tahun 2024, tentu punya konsekuensi terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah. 

"Pengangkatan Pj gubernur dan bupati/wali kota yang jumlahnya luar biasa (271) akan menjadi perhatian masyarakat. Masa jabatannya cukup lama, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar. Sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa," kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Aspek independensi itu merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi. Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu berharap pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

BERITA TERKAIT

Dalam UU ini diamanatkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Kepala BSKDN Dorong Kepala Daerah Ciptakan Inovasi Bemanfaat untuk Masyarakat

Pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024. 

"Sebagai pemimpin negara, beliau diharapkan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah ini dijadikan alat dan kepentingan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presidan tertentu serta partai politik tertentu," katanya.

"Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas