Ratusan Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019 Jadi Catatan Komnas HAM untuk Kawal Pemilu 2024
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga penyelenggara Pemilu, instansi negara terkait, media massa serta masyarakat sipil untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada bukan hanya menekankan pada aspek kejujuran dan keadilan secara prosedural, namun juga sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” kata Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers “Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022” di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: KPU akan Buat Peraturan Larangan Eks Narapidana Termasuk Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
Beberapa aspek kerja sama itu seperti, proses pendataan dan pelayanan pemilih kelompok rentan, proses penegakan hukum atas masa kampanye tidak eksesif sehingga melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, hingga pengaturan terkait tim Adhoc.
“Tentang Petugas Badan Adhoc yang lebih baik untuk meminimalisir risiko kematian sebagaimana Pemilu 2019,” kata Ubaid.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga akan mencermati dengan seksama mengenai isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Terlebih lagi hal ini sejalan dengan naiknya suhu politik dalam dua tahun mendatang, penyalahgunaan isu politik identitas akan mengakibatkan kerentanan terhadap kelompok-kelompok minoritas.
“Komnas HAM akan memastikan bahwa kontestasi politik dalam Pemilu dan Pilkada harus dilandasi dengan sikap saling menghargai perbedaan pilihan, toleransi terhadap aspirasi politik kelompok minoritas, serta dijauhinya penggunaan cara-cara kekerasan dan provokasi,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.