Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Boleh Tak Berubah Menjadi Nyata, PDIP: Supaya Irit

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usulan Megawati Soal Nomor Urut Parpol Boleh Tak Berubah Menjadi Nyata, PDIP: Supaya Irit
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul merespons positif soal nomor peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024. 

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;

-Partai Gerindra nomor urut 2;

-PDI-P nomor urut 3;

-Partai Golkar nomor urut 4;

-Partai Nasdem nomor urut 5;

-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;

Berita Rekomendasi

-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;

-Partai Demokrat nomor urut 14.

Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas