Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Pemilu 2024, Partai Gerindra Tetap Gunakan Nomor Urut Saat Pemilu 2019

Partai Gerindra lebih memilih untuk menggunakan nomor urut lama atau sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Untuk Pemilu 2024, Partai Gerindra Tetap Gunakan Nomor Urut Saat Pemilu 2019
Warta Kota/Henry Lopulalan
Foto dokumentasi./ Kampanye terbuka Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra lebih memilih untuk menggunakan nomor urut lama atau sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Alasannya, hal itu akan memudahkan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Rata-rata partai di Senayan (Parlemen) itu temasuk Gerindra tetap memilih nomor yang lama karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atributlah," ungkap Dasco.

Baca juga: PAN Buka Opsi Gunakan Nomor Urut 12 sama Seperti Pemilu 2019

Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1.
- Partai Gerindra nomor urut 2.
- PDI-P nomor urut 3.
- Partai Golkar nomor urut 4.
- Partai NasDem nomor urut 5.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10.
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12.
- Partai Demokrat nomor urut 14.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas