Bawaslu Imbau Semua Pihak Tak Gunakan Tempat Ibadah untuk Kegiatan Politik Praktis Termasuk Kampanye
Bawaslu RI menyampaikan imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyampaikan imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.
Imbauan ini menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Bawaslu juga mengimbau calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye
“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.
Puadi mengatakan hal itu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
Bawaslu, kata dia, juga meminta pejabat negara tidak melakukan tindakan yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
Selain itu, semua pihak juga diminta mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan “curi start” terhadap kampanye Pemilu.
“Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Terkait Dugaan Kampanye Anies Baswedan Gunakan Tempat Ibadah di Aceh
Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas tidak terbukti.
“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.
Meski demikian, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi beberapa hal demi berlangsungnya Pemilu yang damai dan setara bagi semua pihak.
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.