Partai Ummat Sebut Sudah Ajukan Keberatan Hasil Verifikasi Faktual Sejak Tingkat Daerah
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyampaikan ini saat konferensi pers setelah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi faktual KPU.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat menyebutkan pihaknya telah mengajukan keberatan terkait verifikasi faktual sejak di tingkat daerah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers setelah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi faktual KPU ke Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
“Keberatan-keberatan itu dilakukan. Bahwa dianggap belum, mari kita lihat nanti dalam prosesnya,” kata Deny Indrayana.
Tak hanya ajukan keberatan hasil tahapan pemilu di tingkat pusat, Deny mengatakan pihaknya telah melainkan di tingkat daerah. Ia pun bersedia untuk membuktikannya saat proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu.
Saat ini, kata dia, Partai Unmat telah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi fakta KPU ke Bawaslu.
Ia berharap tahapan pemilu dapat dilihat dalam proses gugatan hasil rekapitulasi faktual di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Partai Unmat pun bersedia untuk membuktikannya saat proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu.
Baca juga: Partai Ummat Bawa 57 Alat Bukti dan Flashdisk saat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu
"Insya allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya bahwa partai umat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan," ucap Denny.
Sebelumnya, Partai Ummat menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
“Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami sudah memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Deny Indrayna saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
“Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru. Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” lanjut dia.