Pengamat Sarankan KPU Buat Aturan Nomor Urut Parpol Permanen
Pengamat Politik Adi Prayitno menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan nomor urut permanen.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan nomor urut permanen.
Hal itu, kata Adi Prayitno, agar partai politik (parpol) tidak perlu bongkar pasang atribut.
"Ke depan KPU harus bikin aturan bahwa nomor urut harus permanen tak perlu bongkar pasang lagi atas nama apapun," kata Adi Prayitno, saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Menurut Adi Prayitno, hal itu karena nomor urut partai yang tidak berpengaruh apapun ke pemilih.
Kemudian, lanjutnya, pemilih lebih mengetahui warna partai tertentu daripada nomor urutnya.
Sehingga, Adi mengatakan, partai politik yang sudah lama berdiri tidak perlu dari awal lagi memperkenalkan nomor urut ke pemilih.
Menurutnya, nomor urut yang sama memudahkan untuk membangkitkan memori terkait parpol tersebut.
"Lebih nyaman dan lebih memudahkan untuk membangkitkan memori publik lama soal nomor urut yang terasosiasi partai," ujarnya.
Baca juga: Polwan yang Jadi Korban Pemukulan Saat Jaga Demo di KPU Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.