Bawaslu RI: 20.565 Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol, Kepala Desa Hingga RT Jadi Anggota Partai
Dari total 20 ribu lebih jumlah itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut ada 20.565 data pribadi masyarakat yang dicatut partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Jumat (16/11).
Dari total 20 ribu lebih jumlah itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data dalam Proses Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Diminta Berbenah
Lalu, sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," tambahnya.
Tak hanya pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
Lolly menunjukkan terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai.
Kemudian ada temuan pengumpulan beberapa anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik di rumah
kepala desa.
Selain itu Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual, di mana pengurus RT/RW tersebut merangkap sebagai anggota partai.
Bukan cuma itu, Bawaslu turut mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
Semestinya KTA tersebut sudah sejak awal dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Terhadap temuan ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan tersebut untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU pun telah menindaklanjuti temuan Bawaslu ini dengan menyatakan TMS terhadap yang bersangkutan.
"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU," kata Lolly.(tribunnetwork/dng/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.