Perludem: Prinsip Kesetaraan Nilai Suara dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Tidak Tepat
Prinsip kesataraan nilai suara dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dirasa Perludem tidak tepat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prinsip kesataraan nilai suara dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dirasa Ketua Dewan Pembinan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto tidak tepat.
Menurutnya, yang tepat ialah kesetaraan nilai penduduk. Sebab, dapil berbicara ihwal penduduk dan wilayah yang punya wakil.
Berbeda dengan suara yang berkaitan dengan orang-orang yang punya hak pilih dan melakukan pemilihan serta memberi suara.
Hal tersebut disampaikan Didik saat menjadi narasumber Diskusi Perkumpulan untuk Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) bertajuk Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/12/2022).
“Kalau kita bicara dapil kan bicara dua hal. Penduduk dan wilayah. Oleh karena itu dalam prinsip sebetulnya kita tidak bicara soal suara, tapi bicara penduduk yang memiliki wakil. Makanya UU istilahnya kesetaraan nilai suara. Menurut saya itu enggak pas, yang paling pas ya kesetaraan nilai penduduk,” kata Didik.
“Setiap penduduk nilainya sama punya wakil di DPR. Kalau bicara suara kan orang yang punya hak pilih dan melakukan pemilihan dan memberi suara. Padahal dapil bicara penduduk dan wilayah yang punya wakil. Bayi dan anak-anak, ODGJ, lansia, itu punya hak utk diwakili walau mungkin gapunya hak suara. Tapi setiap wakil dapil harus mementingkan perjuangannya,” tambahnya.
Lebih lanjut terkait kesetaraan penduduk, Didik menilai tentu tidak mungkin secara maksimal diterapkan secara total dalam penataan dapil dan alokasi kursi Pun jika diterapkan, maka akan menghasilkan beberapa provinsi yang mendapat jumlah berbeda.
Sehingga hal ini juga harus menjadi fokus dan perhatian nantinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam merumuskan penataan dapil dan alokasi kursi.
“Jumlah penduduk Indonesia 270 juta, bagi 580 kan akan ketahuan satu kursi nilainya berapa penduduk. Kalau kita terapkan ke seluruh penduduk maka akan ada provinsi yang dapat satu dan dua, ada provinsi yang dapat 100. Itu yang harus dipertimbangkan secara sosial budaya politik oleh perumus aturan kita,” jelasnya.
Baca juga: Soal Pengamanan Pemilu 2024, Panglima TNI Yudo Margono Siap Kerahkan Alutsista Hingga KRI
Diketahui, Selasa (20/12/2022), MK resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD. Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, amar putusan itu memberi wewenang kepada pihaknya untuk menetapkan dapil para legislator yang sebelumnya diatur oleh pembuat Undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah.
Sejalan dengan itu, kini aturan terkait dapil yang diatur dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu tak lagi berlaku. Hasyim menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan MK itu
"Sehingga kemudian ketika KPU menindaklanjuti itu, sesuai dengan yang dimaksud putusan Mahkamah Konsitusi tersebut," ungkapnya saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.