Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil agar tak Mudah Diintervensi Parpol

Didik Supriyanto meminta KPU lebih terbuka dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil agar tak Mudah Diintervensi Parpol
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari beserta anggota KPU lainnya yakni Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz saat melaunching maskot Sura dan Sulu untuk Pemilu 2024 hasil dari sayembara di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (2/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Didik Supriyanto meminta KPU lebih terbuka dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil).

Hal itu supaya tidak adanya intervensi yang dilakukan anggota partai politik (parpol) kepada KPU.

Didik menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Diskusi Perludem bertajuk "Daerah Pemilihan Pemilu Legislatif Pascaputusan Mahkamah Konstitusi", Kamis (22/12/2022).

"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan intervensi, keanggotan partai tertentu, itu pasti terjadi. Namanya juga usaha. KPU harus terbuka, kalau gak terbuka, dia enggak dapat dukungan publik," ujar Didik.

Pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu untuk Demokrasi (Pelrudem) itu melihat jika KPU tidak terbuka, maka akan mudah diintervensi.

Baca juga: Anggota KPU Idham Holik Diduga Intimidasi Petugas KPUD, DPR: Harus Diselidiki

Oleh karena itu, dia meminta KPU tidak melakukan penyusunan dapil secara diam-diam.

Berita Rekomendasi

"Kalau diam-diam, parpol akan dengan gampang melakukan intervensi, menghendaki dapil tertentu sesuai kepentingan politik mereka," ujarnya.

Terkait penyusunan dapil Didik mengimbau KPU untuk memperhatikan penduduk.

Menurutnya, dapil bukan hanya domain dari parpol dan DPR saja, melainkan juga ada domain penduduk.

Seperti halnya anak-anak, ODGJ, hingga lansia. Mereka disebut Didik punya hak untuk diwakili.

"Terkait pembentukan dapil, saya kira secara teknis sekarang lebih mudah karena peta geospasial itu sudah gampang. Kalau misalkan teman-teman KPU Divisi Teknis disupport oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) tinggal masukin saja," katanya.

"Kenapa perlu cepat? Karena ini perlu didiskusikan kepada khalayak. Jadi KPU harus sadar, dapil ini tidak hanya domain parpol dan DPR, tapi domain penduduk," ia menambahkan.

Baca juga: Bawaslu: Partai Ummat Tak Bisa Lagi Gugat KPU ke Bawaslu Jika Tetap TMS Setelah Verifikasi Ulang

Didik mengatakan KPU harus melakukan penyusunan dapil dengan cepat, supaya KPU memiliki waktu untuk menyosialisasikannya kepada khalayak.

"Maka kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal atau pertengahan Januari itu bagus. Jadi ada waktu satu bulan untuk berdiksusi dengan publik, dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus. Saya kira waktunya masih cukup sehingga KPU tidak perlu ragu dari sisi waktu," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Baca juga: Poin-poin Kesepakatan Partai Ummat dan KPU, Partai Ummat Siap Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas