Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Buruh Setuju Sosialisasi Parpol Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024, Pendatang Baru Butuh Waktu

Partai Buruh setuju dengan KPU yang menyatakan partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Buruh Setuju Sosialisasi Parpol Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024, Pendatang Baru Butuh Waktu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh setuju dengan KPU yang menyatakan partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh setuju dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024.

Diketahui sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan membuat aturan sosialisasi sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, sosialisasi sebelum masa kampanye harus diatur. Hal itu perlu dilakukan agar ada keadilan bagi setiap parpol saat masa sosialisasi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal setuju atas putusan tersebut. Sebab, parpol baru sangat membutuhkan proses sosialisasi ini.

Baca juga: Pengamat Politik Apresiasi Langkah Bawaslu Atur Kampanye Bakal Capres di Luar Jadwal

"Sebagai parpol pendatang baru dibutuhkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan, dan pemenangan Partai Buruh," kata Said dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Menurut Said, waktu kampanye yang hanya 72 hari sangat singkat bagi partainya untuk berkampanye.

Berita Rekomendasi

Sehingga penambahan waktu dengan istilah sosialisasi sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainnya untuk lebih memperkenalkan program partai.

"Partai buruh adalah partai clas dan captive market konstituen pemilihnya. Maka pengenalan isu dan strategi pemenangan jauh lebih mudah ke buruh, petani, nelayan, buruh migran, pekerja informal, PRT, miskin kota, dan rakyat jelata saat bersosialisasi dengan tatap muka langsung mupun melalui sosial media," jelasnya.

Namun demikian, Said Iqbal meminta agar ajakan atau pengenalan atribut parpol sebaiknya dibolehkan, sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar di lapangan terbuka.

Diketahui, 14 Desember lalu KPU telah menetapkan parpol yang masuk sebagai peserta Pemilu 2024.

Dari total 17 partai yang jadi peserta pemilu, sembilan di antaranya merupakan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.

Partai baru tersebut ialah Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas