Wacana Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Tertutup, NasDem Minta Ketua KPU Tak Buat Gaduh
Sebelumnya, Hasyim menyebut Pemilu 2024 kemungkinan digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak membuat gaduh terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Hasyim menyebut Pemilu 2024 kemungkinan digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara, memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.
"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Menurut Ali, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).
"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi UUD 1945 ditegaskan Pemilu diselenggarakan KPU, sedangkan ketentuan tentang Pemilu diatur dengan UU.
Artinya, kata Ali, terkait pelaksanaan Pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem Pemilu ditetapkan UU, bukan peraturan KPU.
Baca juga: Kritik Pernyataan Ketua KPU, Nasdem: Sistem Proporsional Tertutup bak Memilih Kucing dalam Karung
"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu," jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Ali menegaskan bukan kewenangan KPU untuk mengatur apakah Pemilu menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup, melainkan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah.
Ia juga merespons soal uji materiil mengenai sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali menjelaskan bahwa MK hanya bisa menyatakan konstitusional atau tidak dan selanjutnya pembentuk UU merespons putusannya.
"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem Pemilu. Sistem Pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," imbuhnya.