Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi II DPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disukai Partai Bertradisi Otoriter

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, bicara soal isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang kini tengah menjadi pembicaraan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wakil Ketua Komisi II DPR: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disukai Partai Bertradisi Otoriter
Istimewa
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa, anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, bicara soal isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang kini tengah menjadi pembicaraan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, bicara soal isu pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang kini tengah menjadi pembicaraan.

"Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem ini lebih disukai," ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Legislator PKB itu mengingatkan bagaimana sistem tersebut digunakan sepanjang pemilu zaman Orde Baru.

"Sistem proporsional tertutup juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis dan tidak mampu berkomunikasi dengan publik," kata dia.

Baca juga: Hasto Jelaskan Alasan PDIP Dorong Penerapan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024

Dia menilai sistem seperti itu akan menjadi peluang karier terbesar untuk kader partai politik dengan karakter tersebut.

"Tertutupnya kompetisi antara sesama kader. Juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah," imbuh dia.

Sistem proporsional tertutup dinilai Yanuar telah menghasilkan oligarki di dalam partai di masa lalu.

Berita Rekomendasi

Apabila ada pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, dikatakan Yanuar, semua boleh menyebut mereka ingin membawa musibah dan kecelakaan dalam demokrasi, terlebih jika Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan sistem tertutup tersebut.

"Berarti Mahkamah Konstitusi sudah terjebak dalam konspirasi ini," kata dia.

Dia tak ingin, kegairahan dan partisipasi politik rakyat yang sudah terjadi melalui sistem pemilu proporsional terbuka, hilang karena sistem tertutup.

"Kita semua sudah berinvestasi besar untuk menumbuhkan kegairahan dan partisipasi politik rakyat, memperkuat hubungan timbal balik antara rakyat dan wakilnya, serta membangun budaya kompetisi yang masih terukur. Oligarki politik relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh melalui sistem proporsional terbuka ini," tandas Yanuar.

Baca juga: Deretan Artis Pernah Nyaleg Lewat Partai NasDem pada Pemilu 2019 vs Bakal Calon Legislatif 2024

Sebelumnya, Sebanyak delapan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap bersama yakni ingin sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, sejak reformasi 1998 rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. 

Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. 

Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. 

Hanya satu yakni fraksi PDIP yang tidak ada dalam pernyataan sikap bersama tersebut. 

Delapan fraksi berpandangan bahwa Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7/2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

"Bersama-sama menyatakan sikap: Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju; Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia; Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," demikian bunyi pernyataan sikap delapan fraksi dikutip Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Ketua DPP PDIP Yakin Sejumlah Kader Artis Maju Lagi di Pemilu 2024, Salah Satunya Krisdayanti

Adapun perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI yang menandatangani pernyataan sikap pada 2 Januari 2023 itu antara lain; 

1. Kahar Muzakkir TTD (Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI)

2. Ahmad Doli Kurnia Tandjung TTD (Ketua Komisi II DPR RI)

3. Ahmad Muzani TTD (Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI)

4. Desmond J. Mahesa TTD (Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI)

5. Robert Rouw TTD (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI)

6. Saan Mustopa TTD (Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI/Wakil Ketua Komisi II DPR RI)

7. Cucun Ahmad Syamsurijal TTD (Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI)

8. Yanuar Prihatin TTD (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)

9. Edhie Baskoro Yudhoyono TTD (Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI)

10. Marwan Cik Hasan TTD (Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI)

11. Jazuli Juwaini TTD (Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI)

12. Saleh Partaonan Daulay TTD (Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI)

13. Achmad Baidowi TTD (Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI)

14. Syamsurizal TTD (Wakil Ketua Komisi II DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas