Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pemakzulan Presiden Dinilai Kurang Literasi Tapi Butuh Sensasi

Partai Garuda menanggapi adanya wacana pemakzulan presiden terkait Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wacana Pemakzulan Presiden Dinilai Kurang Literasi Tapi Butuh Sensasi
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Garuda menanggapi adanya wacana pemakzulan presiden terkait Perppu Cipta Kerja.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pembuat wacana pemakzulan presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja kurang literasi.

"Tentu kurang literasi tapi butuh sensasi. karena Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela. Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," ungkap Teddy dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Teddy menuturkan Perppu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1.

Kemudiann di pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka Perppu itu dicabut.

"Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan Perppu pun berdasarkan UUD 45. Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia meminta masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan presiden itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi.

"Jadi mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan," katanya.

Sebelumnya dikutip dari Kompas.tv, Perppu Cipta Kerja berpeluang digunakan sebagai celah untuk mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Demikian pandangan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menanggapi sikap Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ketimbang mendorong revisi Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Jimly, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Namun demikian, kata Jimly, celah untuk memakzulkan Presiden Jokowi tersebut bergantung pada sikap anggota DPR.

Baca juga: Legislator Golkar: Demo Silakan, Tapi Tak Ada Urgensinya Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment' (pemakzulan)," kata Jimly dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Jimly melihat ada potensi bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sebagai jebakan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujar Jimly.

Menurut Jimly, jika mayoritas anggota DPR siap mengajukan usulan pemakzulan Presiden melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka mereka tidak akan menemui kendala dalam melakukan konsolidasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyetujui langkah itu.

"Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi Parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," ucap Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas