KPU RI Pastikan Pengaturan Daerah Pemilihan Pemilu Tidak Berubah
dalam penyusunan dapil, KPU mempertimbang dua asas yang ada dalam lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu asas representatif dan asas akuntabilitas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pengaturan daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi tidak berubah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari ketika ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
"Kalau kemudian komposisi dapil diubah, itukan kemudian, ini manusiawi ya, orang itu berpikir next election, pemilu berikutnya, kalau ada dapil baru pikiran ke dapil baru," kata Hasyim.
Baca juga: KPU Bantah Berikan Instruksi ke KPUD untuk Loloskan Partai Gelora Jadi Peserta Pemilu 2024
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dalam penyusunan dapil, KPU mempertimbang dua asas yang ada dalam lampiran Undang-Undang (UU) Pemilu yaitu asas representatif dan asas akuntabilitas.
"Asas representativeness dan azas accountibility. Sehingga itulah yang dijadikan cara pandang KPU, bahwa komposisi dapil, mengikuti sebagai yang ada di lampiran Undang-Undang Pemilu itu," jelas Hasyim.
Asas ini penting kata Hasyim, mengingat basis untuk menyusun dapil, terkhususnya alokasi dapil tentu berdasarkan dinamika kependudukan.
"Tentu ada dinamika kependudukan karena basis untuk menyusun dapil terutama untuk alokasi kursi per dapil itu kan juga berdasarkan dinamika kependudukan," jelas Hasyim.
Baca juga: Silaturahmi Jelang Pemilu 2024, KPU Audiensi ke Majelis Tinggi Khonghucu
"Komposisinya. Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. Ada yang satu provinsi," tambahnya.
Sebelumnya, Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin ke-enam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam.
Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.
Baca juga: Fahri Hamzah Bantah Keras Tudingan Partai Gelora Diloloskan KPU Atas Perintah Istana
"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.