Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Didorong Tetap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

Merujuk beberapa alasan tersebut, Abdul menegaskan Aspeppi mendorong MK agar tetap menggunakan sistem Pemilu proposional terbuka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Didorong Tetap Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aspeppi) mendorong mahkamah konstitusi (MK) agar menolak permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait mekanisme pencoblosan calon legislatif (Caleg) dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aspeppi) mendorong mahkamah konstitusi (MK) agar menolak permohonan uji materi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait mekanisme pencoblosan calon legislatif (Caleg) dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

"Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya," kata Ketua Umum Aspeppi, Abdul Hakim dalam diskusi bertajuk 'Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024' di Jakarta, Kamis (16/1/2023).

Menurut Abdul, sistem Pemilu proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2004, terbukti telah cukup memadai dalam mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.

"Saat ini, ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan, mereka dapat secara langsung menyampaikan keluh kesahnya ke para wakilnya di DPR yang mereka pilih secara langsung untuk diagregasi dan diartikulasikan menjadi sebuah kebijakan politik. Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan 5 Parameter Jika Sistem Proporsional Tertutup Ingin Diterapkan

Selain itu, ia menyebut Pemilu proporsional terbuka terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik karena posisinya kembali terangkat dalam tangga tertinggi untuk menentukan kekuasaan politik.

"Dalam sejarah Indonesia, selama era Orde Lama dan Orde Baru, posisi mereka tidak sebaik ini dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia," ungkap Abdul.

BERITA REKOMENDASI

Abdul mengungkapkan sistem Pemilu proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya, yakni mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh partai politik dan elit kekuasaan.

Selain itu, Abdul menjelaskan jika hasil survei Skala Survei Indonesia (SSI) pada November 2022 menunjukkan 63,0 persen masyarakat masih mengharapkan Pemilu 2024 tetap sistem proporsional terbuka dan hanya 4,8 persen yang setuju proporsional tertutup.

Ia menuturkan alasan mereka tetap mempertahankan proporsional terbuka, yakni dianggap mengandung prinsip ideal demokrasi, seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya langsung, dapat memilih langsung Caleg yang diinginkan.

Kemudian, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan Pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan.

"Sementara untuk alasan yang setuju Pemilu diubah sistemnya menjadi proporsional tertutup lebih banyak karena alasan teknis, seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan Pemilu jadi lama," ungkap Abdul.


Padahal, kata Abdul, alasan-alasan ini adalah konsekuensi ketika Indonesia sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara.

Merujuk beberapa alasan tersebut, Abdul menegaskan Aspeppi mendorong MK agar tetap menggunakan sistem Pemilu proposional terbuka.

Sekilas Gambaran Mengenai Sistem Proporsional Tertutup

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas