KPU Kerjasama dengan Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Jelang Pemilu 2024
KPU memastikan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam membahas aturan sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bekerja sama dengan Dewan Pers dalam membahas aturan sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.
Diketahui, aturan yang membatasi ihwal sosialisasi dan kampanye sedang disusun penyelenggara pemilu.
Sebab saat ini dianggap belum ada payung hukum yang membatasi aktivitas kampanye tersebut.
Sementara itu partai politik (parpol) peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, sedangkan masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan regulasi tersebut tengah dibahas dan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Dewan Pers.
Diperkirakan regulasi rampung dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) pada akhir Januari 2023.
"Masih belum selesai, masih diproses, insyaallah akhir bulan ini kok. Tadi kami juga baru rapat dengan Dewan Pers, ada beberapa pihak yang nanti terlibat misalkan terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
"Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI. Ini kan sebenarnya sudah ada prosedurnya lima tahun lalu," tambahnya.
Baca juga: KPU: Politik Uang Jadi PR untuk Penyelenggara Pemilu 2024
Ketua Divisi Pengawasan dan Sosialisasi KPU RI ini menjelaskan kerjasama tersebut juga bakal melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, masukan yang diterima KPU dari berbagai pihak akan dituangkan ke dalam nota kesepemahaman.
"Jadi kami tentu meminta masukan dan kesepahaman yang nanti dituangkan dalam nota kesepahaman antara gugus tugas, ada Bawaslu, leading sektornya biasanya Bawaslu. Dalam konteks KPU ini kami diminta untuk menyiapkan PKPU sosialisasinya itu yang sedang digarap atau proses legal drafting," ucap dia.
Baca juga: Aktivis Dorong KPU-Bawaslu Libatkan Difabel Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Lebih lanjut, Afif juga menegaskan, tentu akan ada sanksi jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan sosialisasi dan kampanye. Sanki tersebut bisa berupa peringatan hingga ranah pidana
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," tegasnya.