Pengamat Sebut Permasalahan KPU dan Bawaslu Muncul pada Tahapan yang Melibatkan Publik
Jerry menyebutkan, tahapan-tahapan Pemilu yang dimaksudnya itu. Pertama, yakni tahap verifikasi faktual dan rekrutmen badan Adhoc.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Jerry Sumampouw mengatakan, permasalahan lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) muncul ketika masuk tahapan-tahapan yang melibatkan publik.
Hal itu disampaikan Jerry Sumampouw, dalam diskusi politik bertema "Menakar Ulang Kinerja KPU", di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
"Sebetulnya penyelenggara Pemilu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). katakanlah KPU ya, problem secara umum itu muncul ketika tahapan-tahapan yang melibatkan publik secara umum," kata Jerry, di Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih
"Jadi hal-hal yang kita lihat, setelah kasus-kasus belakangan ini. Saya mulai berpikir masa lalu tahun 2019 2014. Memang yang selalu menjadi soal itu tahapannya yang melibatkan publik."
Jerry menyebutkan, tahapan-tahapan Pemilu yang dimaksudnya itu. Pertama, yakni tahap verifikasi faktual dan rekrutmen badan Adhoc.
"Verifikasi faktual itu melibatkan publik," ucapnya.
Kemudian, ia menyebut, permasalahan juga terjadi baik di KPU dan Bawaslu terkait rekrutmen badan Adhoc.
"Yang sekarang sedang ramai itu rekrutmen. Tidak hanya di KPU. Di Bawaslu badan Adhoc protesnya banyak sekali itu," sebutnya.
Baca juga: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu
Menurutnya, hal itu terjadi karena terdapat ribuan orang yang melamar untuk menjadi badan Adhoc.
Selanjutnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) itu juga menyoroti permasalahan terkait tahap Computer Assisted Test (CAT) KPU.
"Ada cerita (peserta) CAT (dapat hasil) nomor satu tapi tidak diterima. Banyak cerita seperti itu. Ngapain tes pakai CAT itu tapi kemudian tidak diterima," jelasnya.
Terlebih, dijelaskan Jerry, KPU terdekat akan bersoal dengan Data Pemilih Tetap (DPT).
"Dari tahun ke tahun selalu persoalan di situ. Mau kerja KPU sebaik apapun, akan salah aja KPU soal DPT," jelasnya.
"Nanti kita akan buktikan. Tahapannya kan sebentar lagi pemutakhiran," sambung Jerry.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.