PENA 98 Umumkan 8 Kriteria Capres: Tak Pernah Terlibat Pelanggaran HAM hingga Politik Identitas
Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) mengumumkan kriteria calon presiden atau (capres) yang ideal untuk maju di Pilpres 2024.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM
Menurut PENA 98, pelanggaran HAM adalah kejahatan kemanusiaan (extraordinary crime).
PENA 98 Menilai siapa pun Capres 2024 harus sama dipastikan dia tidak pernah terlibat dalam praktik pelanggaran hak asasi manusia.
Hal ini untuk memastikan Indonesia ke depan, peristiwa pelanggaran HAM tidak terulang lagi untuk alasan apapun.
5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi
Terdapat 2 (dua) Ketetapan MPR RI yang dengan tegas mengatur soal korupsi ini.
Yaitu TAP MPR RI No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan TAP MPR RI No. VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Capres 2024 haruslah figur yang dipastikan tidak sedang atau pernah tersangkut kasus korupsi.
6. Melanjutkan Program Kerja Presiden Joko Widodo
Keberlanjutan dan kesinambungan program pembangunan oleh tiap pemimpin nasional teramat penting guna memastikan tidak ganti presiden, ganti program.
“Banyak program yang telah disusun dan sementara berjalan, jadinya mangkrak dan anggaran negara terbuang sia-sia,” ujarnya.
Utamanya pada program-program kerakyatan (pendidikan, kesehatan, pertanian, koperasi dan UMKM, infrastruktur, serta pembaruan agraria dan perlindungan SDA), termasuk didalamnya pembangunan IKN.
7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria
Keseriusan untuk tetap berjalan di atas rel agenda Reformasi 1998, melindungi dan melestarikan lingkungan hidup dan teguh menjalankan amanat reforma agraria adalah syarat mutlak bagi Capres 2024.