Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Masih Ambigu, JPPR: Pakai PKPU yang Mana?

Aji menjelaskan dalam PKPU 33 Tahun 2018 ada batasan yang mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Masih Ambigu, JPPR: Pakai PKPU yang Mana?
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Foto Ilustrasi - Petugas Satpol PP mencopoti atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (26/3/2014). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum sepaham dalam mengawasi sosialisasi partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.

Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Adapun bunyi pasal 25 PKPU 33/2018 ini adalah sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Berita Rekomendasi

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada 

umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang

memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Sedangkan Pasal 6 PKPU 9 2022:

Partai politik dapat melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas