Aturan Sosialisasi Sebelum Kampanye Masih Ambigu, JPPR: Pakai PKPU yang Mana?
Aji menjelaskan dalam PKPU 33 Tahun 2018 ada batasan yang mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) masih melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum sepaham dalam mengawasi sosialisasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Diketahui sesuai lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.
Dengan situasi parpol peserta pemilu sudah ada tapi masa kampanye masih belum berlangsung, KPU dan Bawaslu hanya mempersilakan peserta untuk melakukan sosialisasi.
Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS
Namun aturan yang menaungi ihwal sosialisasi dan pendidikan ini disebut Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR Aji Pangestu masih ambigu. Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi JPPR yang berlangsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Aji menjelaskan dalam PKPU 33 Tahun 2018 ada batasan yang mengatur tentang sosialisasi dan pendidikan politik. PKPU ini menjadi patokan KPU untuk memberi batasan dalam parpol peserta pemilu melakukan sosialisasi.
Di mana menurut KPU, sosialisasi dan edukasi sebelum masa kampanye hanya boleh dilakukan di internal partai. Pun juga atribut parpol masih boleh belum beredar luas selain di internal partai.
Sehingga jika sosialisasi dan pendidikan tidak sesuai PKPU 33 Tahun 2018 maka parpol dapat disebut oleh KPU melanggar dan melakukan kampanye di luar jadwal.
“Pendidikan politik bisa mengarah ke kampanye jika melanggar PKPU 33 2018,” katanya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Khawatirkan Aturan Berubah di Tengah Tahapan Pemilu, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Namun dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 6 justru parpol diperbolehkan melakukan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang.
“Ini yang menjadi ambigu. Pendidikan politik bisa mengara ke kamapanye jika melanggara PKPU 33 2018. Tapi di sisi lain, trnyata sudah diatur dalamPKU 9 2022 Pasal 6 bahwa parpol boleh meningkatkan kapasista,” kata Aji.
“Bawaslu harus berpatokan pada PKPU yg mana? Harusnya kan PKPI 33 2018 tapi di sisi lain ketika di PKPU 33 2018 mengatur untuk internal, di sisi lain di PKPU 9 2022 itu diterangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Untuk diketahui, Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai. Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.
Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan KPU. Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.