Demokrat Sebut Waktu Kampanye Pilpres 2024 Sangat Sempit, Sehari Kunjungi Empat Kabupaten Tak Cukup
Dikatakan Jansen dengan waktu yang sangat terbatas. Calon presiden tidak akan bisa cukup kampanye di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebutkan bahwa waktu kampanye Pilpres 2024 sangat sempit sekitar 70 hari lebih.
"Kalau kita lihat timeline KPU itu pendek sekali masa kampanyenya. Belum lagi yang lalu-lalu pemilu kita di April. Ini jadi Februari. Itu saja udah kepotong dua bulan. Jadi kurang lebih kampanye itu 70 hari," kata Jansen kepada awak media di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan Jansen dengan waktu yang sangat terbatas. Calon presiden tidak akan bisa cukup kampanye di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Tidak Kampanye di Masjid, Partai Ummat: Tidak Nyambung
"Kalau 70 hari kabupaten dan kota aja 514 jadi nggak cukup. Bahkan jika kemudian satu kandidat kampanye satu hari di empat kabupaten dan kota itu tidak cukup hanya dapat 280," tegasnya.
Jansen berharap apa yang dilakukan oleh koalisi perubahan bisa jadi pemicu koalisi lainnya untuk umumkan capres untuk Pilpres 2024 mendatang.
"Itulah semoga apa yang dilakukan Koalisi Perubahan menjadi pemicu," jelasnya
Diharapkannya koalisi partai yang lain seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) hingga PDIP umumkan calon presiden untuk Pemilu 2024.
Menurut Jansen hal itu dikarenakan setiap koalisi tersebut telah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen.
"Itulah mengapa dalam beberapa kesempatan saya bilang sebaiknya tiga koalisi yang lain itu menyegerakan juga kan sudah 20 persen juga, ada KIB, KIR, dan teman-teman PDIP. Ya minimal umumkan calon presidennya begitu," kata Jansen.
Baca juga: Pengamat Nilai Jadwal Kampanye yang Ditetapkan KPU Terlalu Singkat untuk Berkeliling Indonesia
Menurut Jansen untuk wakil presiden bisa diakhiri-akhir jelang pendaftaran untuk strategi daya kejutan.
"Kalau wakil presidennya bisa ditahan terakhir-terakhir karena itu bagian dari strategi mungkin biar ada efek kejutnya kan begitu. Jadi kita mendorong embrio koalisi yang lain itu minimal umumkan calon presidennya," jelasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pihaknya bagian dari Koalisi Perubahan yakin dengan Anies Baswedan sebagai Capres 2024 mendatang.
"Kalau kita maju terus, mencapreskan Mas Anies. Mungkin embrio koalisi yang lain masih lihat-lihat. Kalau kita, apa yang kita yakini itu yang kita lakukan," ungkapnya.
Kemudian terkait kapan akan deklarasi secara resmi terkait Koalisi Perubahan. Jansen mengungkapkan menunggu waktu yang pas.
"Kita tidak mungkin tidak ke arah sana (Deklarasi Koalisi Perubahan) kita sudah cukup 20 persen tapi masih banyak detail yang perlu dibahas kan begitu. Jadi itu ada strateginya, kapan waktu yang pas. Apakah dengan calon wakil presidennya," tuturnya.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
9. Masa tenang 11-13 Februari 2024
10. Pemungutan dan Penghitungan suara
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
11. Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK
12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten
- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024
3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024
3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.