Mardani Ali Sera: Keputusan Pemilu Berjalan Atau Ditunda, Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Mardani Ali Sera menyampaikan keputusan pemilu berjalan ataupun ditunda merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Lampaui Kewenangannya
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.