Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal

Putusan PN Jakpus tidak masuk akal sebab bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum: Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tidak Masuk Akal
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintah Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.

PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.

Feri menyebut tentu hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh PN Jakpus.

Sebab pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah konstitusi Pasal 22e Ayat 1 UUD 1945.

"MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) saja tidak bisa menabrak ketentuan ini apalagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Feri saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

"Kalau PN diberikan wewenang untuk membatalkan penyelenggaraan Pemilu bersifat nasional, bayangkan itu artinya PN Fakfak, Padang Pariaman, Jambi, PN-PN lainnya bisa menunda pemilu yang sifatnya nasional," sambungnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

Berita Rekomendasi

Sehingga jelas putusan PN Jakpus, tegas Feri tidak masuk akal sebab bukan yurisdiksi dan bukan kewenangannya.

"Oleh karena itu putusan ini semestinya harus segera dibatalkan dan tidak bisa dianggap sebagai putusan peradilan karena bukan menjalankan yurisdiksinya," tegasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas