Bawaslu Hormati Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024, Dorong KPU Lakukan Banding
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan yang diajukan Partai Prima.
Diketahui, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakpus.
Baca juga: Kaget PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, PAN: Apakah Ini Logis?
"Pertama, kita harus hormati putusan pengadilan," kata Rahmat Bagja, saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Meski demikian, Rahmat menuturkan, putusan terkait perintah untuk KPU RI menunda Pemilu ini belum inkrah atau belum tetap.
Sehingga, dalam hal ini masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh lembaga penyelenggara Pemilu itu.
"Kedua, putusan ini belum inkrah, belum tetap. Jadi masih ada proses hukum yang masih bisa dijalani oleh KPU," ucap Rahmat.
Selanjutnya, ia menegaskan, Bawaslu RI mendukung KPU RI untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada.
Khususnya, langkah 'banding' yang diajukkan oleh KPU RI.
Baca juga: Putuskan Tunda Pemilu 2024, PAN Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus
"Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.