Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima, Pernah Jabat Ketum PRD

Profil Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima. Sudah lama terjun ke dunia politik.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima, Pernah Jabat Ketum PRD
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Prima.

Partai Prima menjadi sorotan setelah gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun putusan dari PN Jakpus, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.

Lantas, seperti apa profil Agus Jabo?

Ketua Umum Partai Prima ini sudah sejak lama terjun di dalam dunia politik nasional.

Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Baca juga: Gelar Konferensi Pers, Partai Prima Menganggap KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Agus Jabo juga dikenal menjadi salah satu aktivis gerakan reformasi 1998 yang telah melengserkan Soeharto.

Berita Rekomendasi

Mengutip dari TribunJogja.com, Agus Jabo memulai perjalanannya di dunia pergerakan dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA.

Keaktifannya berorganisasi terus berlanjut hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah.

Pada 1996, Agus Jabo bersama kawan-kawannya mendirikan PRD.

PRD berisikan mahasiswa serta para aktivis yang bergabung untuk melengserkan Soeharto pada masanya.

Di tahun 1999, PRD mengikuti Pemilu untuk pertama kalinya.

Namun, pada Pemilu selanjutnya, PRD tak lagi berpartisipasi.

Diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke KPU pada 8 Desember 2022 lalu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat dari verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Hal itu menyebabkan Partai Prima gagal menjadi peserta pemilu 2024.

Baca juga: Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Sebagai informasi, Partai Prima berdiri pada 20 Juli 2020.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, partai ini didirikan PRD bersama sejumlah golongan, seperti aktivis, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), tokoh Islam, hingga anak-anak muda.

Pada akhir 2020, Kementerian Hukum dan HAM kemudian mengesahkan Partai Prima sebagai partai politik.

(Tribunnews.com/Ifan/Ibriza Fasti) (Tribunnewswiki.comRakhli Almughni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas