Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari langsung menanggapi laporan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ke DKPP.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). 

"Jadi kita laporkan spaya bagaimana KPU, ini tegas jangan diintervensi, jangan mengambil keputusan yang bukan ranahnya dan juga jangan mengikuti hal-hal yg tidak sesuai dengan konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Kabid Polhukam KAMMI Rizki Agus Saputra menyampaikan pihaknya telah membaca eksepsi yang disampaikan oleh KPU ihwal perkara yang menjadi induk putusan tidak berhak diadili oleh PN Jakpus. 

Sehingga yang kini jadi sorotan KAMMI dan tetap melaporkan KPU ke DKPP adalah ihwal kelalaian KPU. 

"Yang kami soroti sekarang kelalaian KPU mempersiapkan alat bukti, dia hanya fokus terhadap partai yang tidak lolos verifikasi saja, dan fokus terhadap kewenangan absolut yang dimiliki oleh hakim," jelasnya.

"Tapi mereka tidak mempersiapkan substansi mereka untuk melawan. Nah di situ yg menjadi titik tekan kami, mengapa kami melaporkan terkait dengan pasal 15 peraturan huruf a peratuan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sambungnya. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berita Rekomendasi

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: Buntut Menangkan Gugatan Partai Prima, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dilaporkan ke KY

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas