Dilaporkan KAMMI ke DKPP, Ketua KPU RI: Baca Lagi Putusan PN Jakarta Pusat dengan Cermat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari langsung menanggapi laporan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ke DKPP.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari langsung menanggapi laporan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim menegaskan untuk para mahasiswa, yang merupakan pelapor, membaca dengan cermat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Sehingga KAMMI dapat lebih tahu apa pokok jawaban dan argumentasi KPU.
"KPU berharap saudara-saudara mahasiswa itu membaca berbagai putusan tersebut dengan cermat. Dari situ akan diketahui apa pokok jawaban dan argumentasi KPU," kata Hasyim dalam balasan pesannya saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Ia pun menegaskan KPU tidak lalak dan serius dalam menghadapi gugatan yang bertubi-tubi dilakukan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Baik dalam sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN), hingga PN.
"Semua kita hadapi. Dari situ KPU serius menghadapi semua gugatan," tegas Hasyim.
Sebelumnya, Selasa siang, KAMMI melaporkan KPU RI ke DKPP.
Ketua Umum KAMMI Zaky A Rivai mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang sebenernya tidak konstitusional.
"Kalau ini ke DKPP yang kita sorot adalah bagaimana KPU justru mengikuti alur hukum yg sebenarnya itu tidak konstitusional," kata Zaky kepada awak media usai melapor ke DKPP.
"Karena sebenarnya memang penundaan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu parpol tersebut itu bukan wewenang dari PN Pengadilan negeri yang kemudian memutuskan," sambungnya.
Sebelum putusan penundaan pemilu ini semakin melebar, maka dari itu KAMMI melangkahkan kakinya ke DKPP.
"Hal ini juga guna KPU dapat menjadi lembaga yang tegas dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, kata Zaky.
Baca juga: Dinilai Lalai Terkait Putusan PN Jakpus, KAMMI Lapor KPU ke DKPP