Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Lakukan Coklit, Jokowi dan Iriana Resmi Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

Hasyim mengatakan Coklit data pemilih di Indonesia dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Lakukan Coklit, Jokowi dan Iriana Resmi Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Tribunnews.com/Taufik Ismail
KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). 

Kapan pelaksanaan Coklit dalam Pemilu?

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.

"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah dikumpulkan PPS se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Betty juga menyebut bahwa proses coklit bakal berlangsung sampai 14 Maret 2023.

Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang sudah ada.

Bagaimana Pantarlih Melakukan Coklit?

Dalam Pasal 19 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan melaksanakan Coklit dengan cara berikut:

Berita Rekomendasi

1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK

2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih

3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan

4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas

5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el

7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas