Diberi Kesempatan Verifikasi Administrasi Ulang, Partai Prima Optimis Lolos
Bawaslu RI memerintahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) RI memerintahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Itu tertuang dalam butir putusan Bawaslu saat menggelar sidang terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya siap menjalankan proses administrasi ulang.
“Ya kami sih optimis, sejak awal sebelum ada persoalan-persoalan ini pun kami sudah optimis,” ucap Dominggus Oktavianus selepas sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KPU Hormati Putusan Bawaslu Usai Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Atas Partai Prima
“Sudah terbukti ada data kekeliruan dalam prosesnya,” lanjut dia.
Selain verfikasi administrasi, Dominggus menambahkan Prima juga siap menjalankan verifikasi faktual sebagai tahapan setelah verifikasi administrasi.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu mendiskusikan terkait langkah politik dan hukum lanjutan usai putusan Bawaslu tersebut.
“Siap, cuma kan proses politiknya akan seperti apa dan proses hukumnya seperti apa, itu yang perlu kami diskusikan secara internal,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih jauh terkait langkah hukum usai putusan Bawaslu ini.
Ia menyebut bahwa sebenarnya sejak awal Partai Prima telah yakin bahwa selayaknya lolos menjadi verifikasi administrasi, karena data yang diberikan sudah lengkap.
Hal ini pula yang menjadi dasar permintaan Partai Prima agar diloloskan tanpa proses verifikasi.
“Sejak awal kami yakin, data kami lengkap dan kami karena ini tahapan, permintaan kami sederhana, loloskan Prima tanpa verifikasi apapun karena itu adalah putusan PN Jakarta Pusat, itu yang menjadi rujukan kami,” ujarnya.
Selain itu, Mangapul mengatakan Partai Prima siap menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam waktu 10 hari kedepan.
“Oh tentu akan kami ikuti. Tapi poinnya seperti yang kami bilang pelanggaran administrasinya terbukti, kan begitu.”
“Kan gak mungkin di perintahkan KPU untuk dilakukan perbaikan. Makanya sejak awal sudah kami tekankan bahwa dokumen-dokumen administrasi yang kami persiapkan itu sangat kuat, bahkan berlebihan,” papar Mangapul.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja. (*)