Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heddy Lugito: Masyarakat Masih Salah Paham Tugas dan Fungsi DKPP

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Heddy Lugito: Masyarakat Masih Salah Paham Tugas dan Fungsi DKPP
Ist
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam Seminar Nasional Dies Natalis ke-67 IPDN secara virtual, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP.

Dalam pikiran masyarakat, katanya, DKPP dianggap lembaga super power pengawas untuk tahapan pemilu maupun mengawasi Penyelenggara Pemilu.

“Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu),” ujar Heddy dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Heddy, DKPP dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat pasif sesuai dengan Pasal 159 angka 3 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“DKPP tidak seperti KPK, DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak,” tegasnya.

Heddy juga mengungkapkan esensi dari sanksi DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah itu sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap," jelasnya.

Sanksi DKPP dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara bekerja dalam koridor etika maupun hukum.

Baca juga: Sayangkan Sistem Pemilu Tidak Dibahas Mendalam, DKPP: Hanya Sebatas Kepentingan Sempit Belaka

“Esensinya bukan menghukum penyelenggara Pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas