Heddy Lugito: Masyarakat Masih Salah Paham Tugas dan Fungsi DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami tugas, fungsi, maupun wewenang DKPP.
Dalam pikiran masyarakat, katanya, DKPP dianggap lembaga super power pengawas untuk tahapan pemilu maupun mengawasi Penyelenggara Pemilu.
“Banyak yang salah paham, DKPP itu dianggap sebagai pengawas, padahal sebenarnya kita adalah penjaga (kode etik penyelenggara pemilu),” ujar Heddy dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Heddy, DKPP dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat pasif sesuai dengan Pasal 159 angka 3 huruf c, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“DKPP tidak seperti KPK, DKPP tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Jadi kalau penyelenggara diadukan, baru kami bertindak,” tegasnya.
Heddy juga mengungkapkan esensi dari sanksi DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara Pemilu.
"Apakah itu sanksi Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, Pemberhentian dari Jabatan, maupun Pemberhentian Tetap," jelasnya.
Sanksi DKPP dimaksudkan untuk menjaga penyelenggara bekerja dalam koridor etika maupun hukum.
Baca juga: Sayangkan Sistem Pemilu Tidak Dibahas Mendalam, DKPP: Hanya Sebatas Kepentingan Sempit Belaka
“Esensinya bukan menghukum penyelenggara Pemilu, tetapi menjaga penyelenggara agar tidak keluar dari koridor etika,” katanya.