Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe Cerita Kronologis Parpol TMS Bisa Lolos Verifikasi Faktual

Komisioner KPUD Kepulauan Sangih menceritakan kronologi bagaimana salah satu parpol yang mulanya tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi faktual.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe Cerita Kronologis Parpol TMS Bisa Lolos Verifikasi Faktual
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba menceritakan kronologi bagaimana salah satu Partai Politik (Parpol) yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) bisa lolos verifikasi faktual (Fervak) dalam proses tahapan Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba menceritakan kronologi bagaimana salah satu Partai Politik (Parpol) yang mulanya tidak memenuhi syarat (TMS) bisa lolos verifikasi faktual (Fervak) dalam proses tahapan Pemilu.

Jeck menceritakan hal ini pada diskusi publik jelang putusan DKPP yang bertajuk 'Tegakkan Integritas Pemilu, Pecat yang Curang', Minggu (2/4/2023).

Komisioner KPUD Kep Sangihe tersebut mengaku pascaperistiwa manipulasi data yang terjadi pada proses tahapan Pemilu 2024 sangat penuh perjuangan untuk ditegakkan kebenarannya.

Namun dia bersyukur banyak pihak yang mendukungnya jelang putusan DKPP dalam proses gugatan atau aduan yang dia sampaikan kepada DKPP sejak 21 Desember bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KAMMI Desak Lembaga Negara Pastikan Penyelenggaran Pemilu Sesuai Jadwal

Komisioner KPU di Kabupaten Kepulauan Sangihe mengatakan akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Oktober, dalam pengabdian 2 periode.

Selama menjabat komisioner KPU selama 2 periode ini, baru di tahun ke 10 ini dia mengalami kejadian seperti ini.

Berita Rekomendasi

"Baru kali ini melaksanakan tahapan itu, dalam tanda petik, ada tindakan culas," ujarnya.

Jeck mengatakan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur proses perekrutan pendaftaran Partai Politik kepesertaan Pemilu, syaratnya punya kepengurusan di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Selanjutnya memiliki kepesertaan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di dalam provinsi.

Selanjutnya memiliki keanggotaan 1000 orang atau seperseribu dari jumlah penduduk.

"Syarat ini yang harus dipenuhi, sehingga kami menjadi heran kemarin. Sejak tanggal 14 Oktober 2022 tahapan dimulainya verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu dan tanggal 4 November itu adalah batas terakhir proses verifikasi faktual Parpol ditetapkan pada verifikasi pertama, memasuki verifikasi perbaikan," kata Jeck.

Sampai pada tanggal 4 November itu, proses verfak normal berjalan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Baca juga: Bawaslu RI Jamin Keamanan Data Masyarakat yang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Dan kami ingat pada waktu itu, di waktu yang sama kami diundang ke daerah pemilihan dan kami menganggap proses yang kami lakukan, dan sudah kami tetapkan pada tanggal 5 November adalah hasil yang sudah final dan selanjutkan dilakukan proses verfak perbaikan," lanjut Jeck.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas