Komisioner KPUD Kepulauan Sangihe Cerita Kronologis Parpol TMS Bisa Lolos Verifikasi Faktual
Komisioner KPUD Kepulauan Sangih menceritakan kronologi bagaimana salah satu parpol yang mulanya tidak memenuhi syarat bisa lolos verifikasi faktual.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Namun yang terjadi di tanggal 7 November, ada perintah yang harus dilakukan KPUD kab/kota, dimana ada salah satu Parpol yang belum memenuhi syarat diperintahkan untuk menjadi memenuhi syarat.
"Kami di Sangihe, 18 Parpol yang telah ditetapkan. Lolos administrasi itu ada 17 Parpol, 9 Parpol memenuhi parliamentary threshold, sudah tidak melakukan verifikasi faktual. Dan kami harus melakukan Verfak kepada 8 Parpol. Namun kami kaget, satu Parpol diperlakukan istimewa dengan tidak melakukan proses verfak perbaikan, langsung diperintahkan untuk memenuhi syarat," ujarnya.
Jeck mengatakan saat pleno penetapan, Parpol tersebut keanggotaannya baru 63, tapi pihaknya kaget karena tanggal 7 November diperintahkan untuk diubah menjadi memenuhi syarat (MS) dan mendapatkan angka 96.
Proses tersebut dilakukan di KPUD Provinsi Sulawesi Utara.
Anehnya lagi itu dilakukan langsung oleh sekretariat dan mereka diperintahkan sekretariat dari KPU RI, sehingga partai tersebut dinyatakan MS.
"Tidak selesai sampai disitu, pada proses akhir di tanggal 8 Desember menjelang penetapan Parpol peserta Pemilu tanggal 14 Desember, di Kab. Kepulauan Sangihe ada 6 Parpol yang melakukan perbaikan. Tiga Parpol yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan dan tiga Parpol belum memenuhi syarat sampai dengan terakhir proses verfak perbaikan," ujarnya.
Pada tanggal 8 Desember ketika pihaknya melakukan rapat pleno terkejut dengan adanya partai yang kembali mendapatkan predikat MS.
"Ketika melakukan rapat pleno, kami kaget kok ada partai yang diubah menjadi memenuhi syarat, menjadi 81. Ada satu Parpol yang anggotanya 9 menjadi 93. Dan ada satu Parpol yang pada saat rekapitulasi tidak ada pendukungnya sama sekali, namun aneh bin ajaib 2 hari kemudian tanggal 10 kami dapat informasi bahwa Parpol tersebut menjadi memenuhi syarat," ujarnya.
"Apa yang dilakukan tentunya menyakiti hati kami sebagai penyelenggara yang memegang teguh melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan. Namun dengan sekejap oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perubahan-perubahan," ujarnya.