Sekjen Sebut Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat untuk Mencari Keadilan
Fauzan Rachmansyah menegaskan pihaknya melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PN Jakarta Pusat untuk mencari keadilan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), meminta tahapan pemilu 2024 ditunda.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menegaskan, pihaknya melayangkan gugatan tersebut untuk mencari keadilan.
Sebab selama ini KPU dinilai telah melakukan kezaliman dalam melakukan proses tahapan pemdaftaran dan verifikasi pemilu terhadap sejumlah partai politik, termasuk Partai Berkarya.
"Kami menggugat ke PN Jakpus karena mencari keadilan, akibat zalimnya KPU," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Sama Seperti PRIMA, Kini Partai Berkarya yang Gugat KPU ke PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda
Fauzan menegaskan, sebagai partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan di berbagai daerah.
"Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100 persen, Jumlah DPD Kab/Kota 86 persen, dan Jumlah DPC 80 persen," ujarnya.
Dengan 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya mengaku enggan berdiam dan melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah.
"Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.
Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.
"Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya," ujarnya.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.