Optimis Pemilu Sesuai Jadwal, KIPP Minta Politikus Berhenti Suarakan Isu Penundaan
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengaku optimis pemilu akan berjalan dan diselenggarakan sesuai jadwal.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar ihwal penundaan Pemilu 2024 sempat tersiar dan melanglang buana.
Tak sedikit mata yang perhatian tertuju pada wacana ini.
Namun begitu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengaku optimis pemilu akan berjalan dan diselenggarakan sesuai jadwal.
“Minimal secara agenda, memenuhi agenda konstitusi hingga berjalan sesuai dengan tahapan sampai penetapan nanti," kata Kaka kepada awak media saat ditemui di kawasan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Lebih lanjut, Kaka tetap berharap masyarakat sipil terus mengawal jalannya tahapan-tahapan pemilu.
Pun ia juga meminta para politikus untuk tidak lagi menyuarakan wacana penundaan pemilu.
Selain itu, selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tak lepas dari sorotan Kaka.
Menurutnya KPU juga punya peran untuk memperbaiki kinerja dan membangun kepercayaan publik.
“Kepada para aktor, stop lah untuk bilang penundaan. Kita fokus saja pada tahapan. Dan untuk penyelenggara, memperbaiki kinerja dan independensinya,”ujar Kaka.
“Karena sekarang ini kepercayaan publik perlu dijaga. Sudah mulai kuat sekali kepercayaan publik itu, menjadi sangat lemah saat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, isu penundaan pemilu makin santer setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca juga: Kinerja Jalankan Tahapan Pemilu Disebut Belum Maksimal, KIPP Minta KPU RI Fokus
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.