KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP
KPU mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon DPR dan DPD mulai 1-14 Mei 2023 dan harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
"Dan kemudian KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pengurus partai politik di semua tingkatan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat partai politik tersebut," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Antisipasi Gangguan Sistem Informasi Pencalonan saat Pendaftaran Caleg
Sementara itu, pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan dilaksanakan dari 1-14 Mei 2023.
"Untuk anggota DPD yang bisa mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebaimana telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing," jelasnya.
Kemudian, KPU juga menjelaskan terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS).
KPU ingin mengajak kepada masyarakat luas untuk mencermati DPS tersebut.
"Informasi kedua berkaitan dengan daftar pemilih sementara yang pada intinya nanti akan disampaikan bahwa kami ingin mengajak masyarakat luas, para pemilih untuk mencermati daftar pemilih sementara," kata Hasyim.
Kemudian, hal itu bisa dijadikan bahan perbaikan DPS menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh KPU.
"Yang nantinya DPSHP itu untuk menjadi bahan untuk penetapan daftar pemilih tetap, sehingga masih ada kesempatan bagi kita semua untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum," pungkas Hasyim Asy'ari.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)