Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP

KPU mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon DPR dan DPD mulai 1-14 Mei 2023 dan harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP
YouTube KPU RI
KPU mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon DPR dan DPD mulai 1-14 Mei 2023 dan harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik. Hal itu disampaikan KPU melalui gelaran konferensi pers pada Minggu (30/4/2023). 

"Dan kemudian KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pengurus partai politik di semua tingkatan sudah sesuai, sudah sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat partai politik tersebut," ujarnya.

fdsgg
(KPU mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon DPR dan DPD mulai 1-14 Mei 2023 dan harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik. Hal itu disampaikan KPU melalui gelaran konferensi pers pada Minggu (30/4/2023). YouTube KPU RI)

Baca juga: Eks Ketua Bawaslu Minta KPU Antisipasi Gangguan Sistem Informasi Pencalonan saat Pendaftaran Caleg

Sementara itu, pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan dilaksanakan dari 1-14 Mei 2023.

"Untuk anggota DPD yang bisa mendaftarkan adalah hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebaimana telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2022 ke KPU provinsi masing-masing," jelasnya.

Kemudian, KPU juga menjelaskan terkait dengan daftar pemilih sementara (DPS).

KPU ingin mengajak kepada masyarakat luas untuk mencermati DPS tersebut.

"Informasi kedua berkaitan dengan daftar pemilih sementara yang pada intinya nanti akan disampaikan bahwa kami ingin mengajak masyarakat luas, para pemilih untuk mencermati daftar pemilih sementara," kata Hasyim.

Kemudian, hal itu bisa dijadikan bahan perbaikan DPS menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) oleh KPU.

Berita Rekomendasi

"Yang nantinya DPSHP itu untuk menjadi bahan untuk penetapan daftar pemilih tetap, sehingga masih ada kesempatan bagi kita semua untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau belum," pungkas Hasyim Asy'ari.

(Tribunnews.com/Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas