Partai Buruh Protes ke KPU, Sebut Mengalami Banyak Kendala saat Pendaftaran Caleg DPR
Tak hanya itu, Said juga kengatakan help desk yang disiapkan KPU tidak banyak membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan pihaknya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan protes terhadap Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI terkait proses pendaftaran calon anggota legislatif DPR RI.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan bahwa ada sejumlah alasan pihaknya berang ke lembaga penyelenggara pemilu itu.
Ia mengatakan revisi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 diterbitkan terlalu mepet.
Baca juga: KPU Jamin Publik dapat Akses Data Bakal Caleg yang Telah Mendaftar
"Peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan. Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syaratnya apa," kata Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Selanjutnya, Said juga menyoroti petunjuk penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif.
Ia menyebut KPU baru menyampaikan petunjuk penggunaan Silon itu disebut Senin (1/5/2023) malam. Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak hari itu pula.
Baca juga: Masuk Hari Kedua, Hingga Siang Ini Belum Ada Caleg DPR Daftar ke KPU
"Bayangkan, tanggal 1 mulai berarti kan tanggal 1 dipastikan tidak ada yang daftar, wong (tanggal) 1 malam baru dikirim (petunjuk penggunaan Silon-nya)," ujar Said.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan Silon untuk pendaftaran calon legislatif bisa menimbulkan norma yang dia sebut sebagai norma sekoci.
“Apabila dalam praktik pelaksanaannya Silon mengalami masalah maka akan ditetapkan kemudian oleh KPU," ucap Said.
"Jadi, KPU sendiri tidak yakin dengan Silon-nya. Bisa saja ujungnya nih fisik, nggak lagi pakai Silon," tambah dia.
Tak hanya itu, Said juga kengatakan help desk yang disiapkan KPU tidak banyak membantu menjawab pertanyaan yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil
"Kan harus kirim (persyaratan) fisik pada hari pendaftaran dan dikirim Silon, di Silon-nya masih dikunci. Berarti nggak boleh daftar. Ini sudah tanggal berapa? Hari ketiga nggak bisa daftar," tutur Said.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum resmi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Meski telah dibuka hari ini, pendaftaran hari pertama ditutup pada sekira pukul 16.00 WIB, belum terlihat ada partai politik yang mendaftarkan calon anggota DPR RI maupun calon anggota DPD RI yang datang ke kantor KPU RI.
Adapun pendaftaran ini dibuka mulai hari ini hingga dua pekan kedepan.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Baca juga: KPU Sebut Ada Dua Partai Parlemen yang Daftar Bacaleg dalam Waktu Dekat
Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para caleg DPR dan DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Adapun partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai calon Anggota DPR maupun DPD RI.
Untuk informasi, pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.