Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Twibbon Dukungan Ganjar Presiden, Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran

Peraturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Muncul Twibbon Dukungan Ganjar Presiden, Bawaslu Sebut Tak Ada Dugaan Pelanggaran
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons munculnya link twibbon dukungan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.

Link Twibbon Ganjar Pranowo dirilis langsung oleh akun Twiter Dewan Pengurus Pusat (DPD) PDIP pada Selasa (2/5/2023).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut munculnya twibbon tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Baca juga: Prabowo Subianto Ungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sebagai Capres Versi Survei LSN Terbaru

Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ada calon presiden yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Karena kami anggap tidak ada masalah karena memang belum ada. Kita sekarang ini belum ada calonnya,” kata Totok di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Ia mengatakan bahwa jika memang sudah resmi menjadi capres, maka sosok tersebut sudah terdaftar di KPU dan mendapatkan nomor urut.

BERITA TERKAIT

Sehingga menurutnya, hal ini belum termasuk ke dalam kategori kampanye.

“Yang namanya kampanye kan komulatif, ada ajakan, nomor urut. Semuanya sekarang, sepanjang dia kan masih bacalon, karena memang belum ada calonnya.”

“Siapapun orang bisa ngomong "saya calon presiden". Tapi apa dia capres? Buktinya belum ada nomor urut. Belum didaftarkan juga karena belum ada pendaftaran,” papar Totok.

Adapun Masa Kampanye Pemilu 2024 akan berlaku selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

"Pasal 276 ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa kampanye pemilu legislatif dilaksanakan setelah 25 hari penetapan daftar calon tetap dan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Anggota KPU RI Idham Kholik dikutip dari Warta Kota, Senin (20/2/2023).

"Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu akan kami tindak lanjuti dalam revisi lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana pada awalnya daftar calon tetap dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan pada tanggal 25 November 2023."

Aturan sosialisasi Masa Kampanye Pemilu 2024 saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas